Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Mantri BRI di Bandung Jadi Tersangka Penyalahgunaan KUR

IMG_20250822_095019.jpg
Dokumentasi Kejari Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank BRI kantor cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, Kejari Bandung berdasarkan dua alat bukti yang cukup, telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan seorang tersangka.

"Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa waktu tak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di kediamannya," ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).

Tersangka berinisial II yang merupakan mantan mantri yang bertugas di BRI kantor cabang Bandung Martadinata dengan menyalahgunakan penyaluran dana pinjaman KUR.

"Dia merekayasa dokumen persyaratan KUR BRI dari 2020-2022. Dia juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020-2022. II pun menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR," ujar Irfan.

Akibat perbuatannya ini, menyebabkan gagal bayar yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar. Pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider melanggar pasal 3 Jo. 

"Tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung per Kamis (21/8/2025) sampai 9 September 2025 di rutan perempuan Bandung," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us