Bandung, IDN Times - Diskusi mengenai perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan secara masif di berbagai daerah, salah satunya di Kota Bandung. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turut hadir dalam diskusi yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, perubahan KUHP harus segera dilakukan karena undang-undang yang ada sekarang masih mengacu pada zaman kolonial. Dengan perubahan sosial, budaya, hingga perpolitikan di Indonesia, maka harus ada aturan baru yang diberlakukan sesuai dengan negara ini.
"Kalau masyarakat berubah maka hukumnya berubah. Waktunya berubah, maka hukumnya juga berubah. Budaya berubah maka hukumnya berbeda. Karena hukum itu ada untuk melayani masyarakat," ujar Mahfud di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).