Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santri Kota Bandung, Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada beberapa hari kemarin. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil berkomentar putusan itu sudah adil.
Komentar Ridwan Kamil disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Emil mengunggah sebuah video yang berisi konten berita putusan MA atas kasasi Herry Wirawan.
Kemudian dia mengisi kolom keterangan video itu dengan kalimat mendukung keputusan MA ini.
"Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Emil dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (4/1/2023).