Luthfi Hasan Ishaaq Bebas dari Lapas Sukamiskin

Bandung, IDN Times - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana korupsi kuota daging sapi di Kementan itu kini sudah bisa menghirup udara segar.
Kabar Luthfi Hasan Ishaaq bebas dari Lapas Sukamiskin dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.
"(Luthfi Hasan Ishaaq) Benar sudah bebas (bersyarat)," ujar Robianto saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya Luthfi menjalani hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, berdasarkan sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kini, bekas politikus PKS ini dinyatakan bebas.
"Tanggal persisnya (bebas dari Lapas Sukamiskin) hampir tiga pekan yang lalu," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Narapida Lapas Sukamiskin, Medi Oktafiansyah juga membenarkan, Luthfi sudah dibyatakan bebas. Meski begitu, ia kini masih mempersiapkan data detail soal hal ini.
"(Luthfi Hasan Ishaaq) Benar (bebas). Nanti dilihat datanya dulu ya, sudah agak lama bebasnya," kata dia.
Selain mendapatkan hukuman 18 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Luthfi. Cerita jalan hukum Luthfi terbilang panjang, mulai dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di MA.