Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lurah Cigadung Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menyatakan telah memberikan berkas atau rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ini yaitu Lurah Cigadung. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, dugaan pelanggaran yaitu berfoto dengan pose tiga jari yang mengarah ke salah satu pasangan tertentu.

Selain itu ada juga dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala sekolah. Hanya saja, kepala sekolah tersebut berstatus swasta di Cibiru.

"Kalau bentuk pelanggaran (kepala sekolah) berfoto sama calon wali kota dan gubernur, tapi kegiatannya bukan kampanye," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).

1. Lurah berfoto tiga jari dalam kegiatan pernikahan

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara, untuk dugaan pelanggaran netralitas Lurah Cigadung, Indra mengungkapkan, pose tiga jari ini dilakukan dalam momentum kegiatan pernikahan. Di mana sang lurah turut datang kemudian pose tiga jari.

"Satu (lurah) saat di acara nikahan dan satu lagi (kepala sekolah) saat acara ulang tahun Muhammadiyah," ujarnya.

2. Bawaslu Kota Bandung sudah lakukan pemeriksaan

Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Soal penanganan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kota Bandung telah melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah saksi hingga pihak RW secara langsung. Hanya saja, untuk kasus kepala sekolah swasta hanya dilakukan pemanggilan saja.

"Untuk yang Cibiru (kepala sekolah) karena kami ini tidak ada saksi, jadi kami langsung manggil yang bersangkutan, kalau yang lurah semuanya terpanggil hingga RW," ujarnya.

3. Berkas dugaan pelanggaran netralitas sudah diserahkan ke BKN

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah melakukan penanganan, kata Indra, pihaknya langsung meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan lurah dan kepala sekolah tersebut ke BKN agar kasus yang menjerat mereka bisa ditindaklanjuti.

"Iya diteruskan ke BKN karena mereka kan sudah tahu tahapan kampanye tapi yang bersangkutan berfoto, ya kami teruskan ke BKN. Jadi dugaan pelanggarannya biar BKN yang menentukan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us