LPSK Pastikan Pendampingan Santri Korban Pencabulan di Purwakarta

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tegah melakukan pendampingan terhadap belasan santri korban pencabulan seorang pengajar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terdakwa atas nama Opan Sopandi (46) telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Desember 2023 usai mencabuli dan menyetuhubi belasan anak didik ngajinya. Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut.
Wakil Ketua LPSK Nurherwati mengatakan, para korban didampingi oleh tim LPSK saat memberikan keterangan di dalam persidangan. Sejauh ini LPSK memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak. Perlindungan itu terdiri dari 15 korban dan sembilan anggota keluarga. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
“Untuk proses hukum di Purwakarta, terlindung LPSK saksi dan korban ada 15 orang dan itu anak-anak semua. Orang tuanya ada sembilan, jadi total 24. Dilakukan pemeriksaan masih ada sembilan saksi yang belum diperiksa,” kata Nurherwati di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
1. Korban menerima tindak asusila sejak kecil

Nurherwati mengatakan, dalam sidang terungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya di lingkungan wilayah Pondok Salam, tapi juga saat kegiatan outing. Kemudian, istri dari pelaku pun mengetahui perbuatan bejat suaminya sejak lama.
“Fakta barunya, intensitas kekerasan seksual tadinya hanya di dalam tempat ngaji, ternyata dilakukan di luar kelas juga ada yang mengalami. Anak-anak, istri pelaku sebenarnya tahu, dan kemudian para korban ini sudah menerima pencabulan sejak kecil, ada yang dari kelas 2 SD dan sekarang rata-rata sudah kelas 2 SMP,” ungkapnya.
2. Baru ada 15 orang yang berani melapor

Menurut dia, saat ini baru ada 15 orang yang berani melapor dan memberikan kesaksian. Laporan pun tidak hanya datang dari keluarga korban, tapi juga masyarakat setempat.
Dalam perkara TPKS, kata dia, korban kerap mengalami intimidasi dan stigma dari masyarakat sekitar.
Untuk itu, sosialisasi LPSK dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi para saksi dan korban dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selanjutnya, LPSK mendorong pemerintah desa untuk mendukung dan mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan korban.
3. Cukup banyak kasus seperti ini di Jabar

Dalam pendampingan ini, LPSK bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. Pada 2023, permohonan perlindungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari wilayah Jawa Barat merupakan tertinggi ketiga yang mengajukan permohonan ke LPSK.
Mayoritas tindak pidana kekerasan keksual terjadi di lingkungan rumah tangga dan di lembaga pendidikan, khususnya berbasis asrama.