Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 14-19 September 2026
ilustrasi prosedur SIM keliling (korlantas.polri.go.id)
  • SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi 14-19 September 2026 melalui dua bus di sejumlah titik, termasuk Tenth Avenue, ITC Kebon Kalapa, BPRKS, dan Pasar Modern Batununggal.
  • Perpanjangan SIM juga tersedia di gerai d’Botanica, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, serta Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C; pendaftaran pukul 09.00-12.00 WIB dengan SIM masih berlaku, KTP, serta surat keterangan sehat yang memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Bandung, ada dua bus SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan C pada 14 sampai 19 September 2026. Bus-bus itu datang ke tempat seperti ITC Kebon Kalapa, Tenth Avenue, pasar, dan mal. Daftar bisa pukul 09.00 sampai 12.00. Orang harus bawa SIM yang masih berlaku, KTP, masker, dan surat sehat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jadwal SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik Bandung, didukung dua bus serta gerai layanan tambahan, memberi warga pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM A dan C. Informasi jam pendaftaran dan persyaratan yang rinci juga membantu pemohon menyiapkan dokumen serta mengatur waktu sebelum masa berlaku SIM berakhir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan atau dari Tanggal 14-19 September 2026 yang bisa Anda kunjungi:

Bus 1

- Senin, 14 September 2026 di Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung).

- Selasa, 15 September 2026

di BPRKS Wastu (Jalan Wastukencana No 04 Bandung).

- Rabu, 16 September 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Kamis, 17 September 2026 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

- Jumat, 18 September 2026 di MCD (Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung).

- Sabtu, 19 September 2026 di Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No 590 Bandung).

Bus 2

- Senin, 14 September 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Selasa, 15 September 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).

- Rabu, 16 September 2026 di Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung).

- Kamis, 17 September 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).

- Jumat 18 September 2026 BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung).

- Sabtu, 19 September 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung:

- d’Botanica, Lantai LG - OE - 01 Jalan dr Dr Djunjunan, No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.

- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM Keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIMselesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Editorial Team

Related Article