Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Bandung Minta Aparat Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Warga Sukahaji

WhatsApp Image 2025-12-05 at 1.05.48 PM.jpeg
Bentrokan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung,. IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Pelanggaran hak asasi: Penggusuran paksa merampas hak warga secara tidak adil, melanggar HAM, dan menciptakan budaya kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
  • Negara membiarkan kekerasan: Negara terkesan abai terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi secara terang-terangan di Sukahaji.
  • Tuntutan LBH Bandung: Mengutuk keras kekerasan, menuntut penyelidikan, menghentikan kriminalisasi warga, dan meminta pemulihan bagi korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Konflik tanah di Sukahaji masih berlangsung, warga tengah menghadapi persidangan pada Perkara Nomor 979 – 984/Pid.B/2025/PN Bdg yang mengkriminalisasi 6 warga Sukahaji. Namun tidak berhenti sampai di situ, dua hari lalu serangan datang ke warga yang masih bertahan. Terdapat kiriman ratusan orang tidak dikenal ke lahan Sukahaji. Mereka datang membawa senjata tajam lengkap dengan alat berat (beko) untuk menggusur paksa.

Ancaman pada warga telah datang dengan kiriman surat paksaan pengosongan lahan pada Jumat (28/11/2025). Melalui surat ini warga diancam akan ditertibkan secara paksa dengan menurunkan 1.000 personel serta pengiriman alat berat. Pasca surat itu datang warga terus melakukan ronda siang dan malam.

Saat warga bergeming tidak mau meninggalkan lahan, terdapat ormas yang mengacungkan senjata api diarahkan ke warga. Dua orang warga terkena tembakan dari senjata api tersebut. Satu orang terkena di kaki, satu lainnya mengenai lengan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menuturkan, penggusuran paksa yang dilakukan oleh Ormas tertentu dengan mengerahkan massa, penggunaan cara-cara intimidasi dan penyerangan fisik merupakan bentuk main hakim sendiri (eigenrichting).

"Jelas hal ini terlarang secara Undang-undang. Seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Di dalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya," ujarnya melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (5/12/2025).

1. Ini merupakan pelanggaran hak asasi

WhatsApp Image 2025-12-05 at 1.05.48 PM (2).jpeg
Bentrokan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung,. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, aksi seperti itu sering kali mengandung unsur pidana seperti pengancaman, kekerasan, atau perusakan milik orang lain, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Praktik tersebut tidak hanya merampas hak-hak warga negara secara tidak adil, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menciptakan budaya kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Lebih dari sekadar pelanggaran prosedur hukum, aksi ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Sesuai dengan definisi forced eviction dari Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Tindakan mengusir individu atau komunitas dari rumah dan tanah yang mereka huni secara paksa, tanpa memberikan perlindungan hukum atau alternatif pemukiman yang layak merupakan pelanggaran HAM," kata Heri.

Penggusuran paksa oleh ormas tidak hanya merusak sendi-sendi hukum dengan mengabaikan proses peradilan yang sah, tetapi secara konkret melanggar hak dasar warga atas tempat tinggal yang aman, keamanan pribadi, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang. Keseluruhannya merupakan pilar penting dari hak asasi manusia.

2. Negara terkesan membiarkan adanya kekerasan

WhatsApp Image 2025-12-05 at 1.05.48 PM (1).jpeg
Bentrokan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung,. IDN Times/Istimewa

LBH Bandung menilai saat pelanggaran hukum dan HAM terjadi secara terang-terangan negara memilih abai. Padahal negara telah diberikan alat keamanan berupa institusi kepolisian yang malah menonton dan pura-pura tuli. Deretan pasal yang dilanggar dalam peristiwa ini tidak membuat langkah aparat kepolisian cepat bertindak.

Serangan beberapa hari lalu kembali menegaskan bahwa konflik tanah Sukahaji bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan potret paling telanjang dari penyalahgunaan kekuasaan, pembiaran negara, dan pengerahan kelompok non-negara untuk menundukkan warga yang mempertahankan hak konstitusionalnya.

"Di tengah proses peradilan yang masih berjalan, di mana enam warga Sukahaji dikriminalisasi, negara justru membiarkan kekerasan ekstra-yudisial dilakukan secara terang-terangan oleh kelompok bersenjata," kata dia.

Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden sporadis, tetapi mekanisme sistematis untuk mematahkan perlawanan warga, menggunakan pola yang kerap muncul dalam konflik agraria, kriminalisasi, intimidasi, pengerahan ormas sebagai alat tekanan, serta pembiaran aparat. Aparat kepolisian yang hadir lebih dari delapan jam setelah kekerasan berlangsung memperkuat dugaan kuat bahwa negara bukan sekadar gagal hadir, tetapi secara aktif membiarkan kekerasan terjadi.

3. Ini tuntutan LBH Bandung pada pemerintah

WhatsApp Image 2025-12-05 at 1.05.47 PM.jpeg
Bentrokan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung,. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan seluruh rangkaian kekerasan dan pelanggaran hukum serta HAM yang terjadi, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, perusakan, penembakan, dan penggusuran paksa yang dilakukan oleh kelompok ormas terhadap warga Sukahaji.
  2. Menuntut Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung untuk:
  • - Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penembakan, pengeroyokan, perusakan rumah, dan penjarahan.
  • - Mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor yang mengorganisir, mendanai, atau mengerahkan ormas untuk melakukan tindak kekerasan.
  • Menindak aparat yang lalai dan membiarkan kekerasan terjadi selama berjam-jam.3. Menghentikan seluruh upaya kriminalisasi terhadap 6 warga Sukahaji. Proses hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dalam konflik agraria.4. Menuntut Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN untuk:
  • Segera melakukan audit konflik agraria di Sukahaji secara transparan.
  • Menjamin perlindungan hukum kepada warga yang tinggal dan menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.
  • Menghentikan seluruh rencana penggusuran, baik langsung maupun melalui pihak ketiga seperti ormas.

5. Meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM berupa penyerangan sistematis dan terkoordinasi terhadap warga.

6. Menuntut pemulihan menyeluruh bagi warga, termasuk:

  • Perawatan medis bagi korban luka.
  • Penggantian kerugian atas rumah dan barang-barang yang dirusak serta dijarah.
  • Jaminan perlindungan keamanan bagi seluruh warga Sukahaji.

7. Menyerukan masyarakat sipil, organisasi pro-demokrasi, dan jaringan advokasi agraria untuk memperluas solidaritas, mengawasi proses hukum, dan memastikan kasus ini tidak senyap.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Viral Kayu Bernomor di Lokasi Bencana Aceh Ditemukan Relawan Sukabumi

05 Des 2025, 15:35 WIBNews