Bandung, IDN Times - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dari partai Golkar, HM Dadang Supriatna terbukti mencoreng proses Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Dadang yang juga anggota Komisi V tersebut terang-terangan membuat surat rekomendasi berkop DPRD Jabar untuk meloloskan seorang siswa ke SMK Negeri 4 Bandung.
Inti dari suara tersebut, ia meminta Disdik Jabar atau dalam hal ini Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung menerima rekomendasi seorang siswa agar diterima di sekolah tersebut.
