Sukabumi, IDN Times - Sengketa lahan panjang di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak resmi mengeksekusi lahan seluas 7.820 meter persegi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kamis (23/7/2026).
Deretan bangunan pertokoan dan niaga yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut kini telah rata dengan tanah. Langkah ini menjadi penanda berakhirnya perselisihan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dengan sebuah perusahaan swasta yang telah lama menguasai lahan tanpa izin sah.
