Kronologi Lengkap Gunawan Sadbor Promosi Akun Judol Saat Live TikTok

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan dalam siaran langsung (live streaming) TikTok. Tersangka dalam kasus tersebut tak lain adalah Gunawan 'Sadbor,' TikTokers yang tenar dengan tren 'Beras Habis Live Solusinya.'
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Samian mengatakan, kasus dugaan promosi situs judi online melalui platform TikTok akun @sadbor86 terungkap setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan patroli cyber hingga diamankan dua orang tersangka yaitu AS alias T (39) dan G alias S (38).
"Dari aduan masyarakat, masyarakat sekitar merasa terganggu, merasa resah adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming. Kemudian dari aduan tersebut kami lakukan patroli siber," kata Samian, Senin (4/11/2024).
1. Ada 'gift' yang diberikan akun judol

Samian mengatakan, unsur promosi judi online diketahui setelah adanya gift atau hadiah atau saweran dalam platform TikTok yang diberikan oleh akun terafiliasi judi online. Tak sekedar sampai di situ, host live joget Sadbor turut mempromosikan judol itu.
"Kami dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan itu maka kami lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kami lakukan penindakan," ujarnya.
2. Kronologi live unsur promosi judol

Live streaming yang memuat promosi judi online berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) lalu pada pukul 13:30-16:00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, terdapat akun TikTok @flogitoto1 yang memberikan saweran dengan nilai fantastis.
"Di situlah peranan orang pelaku, di mana dari kegiatan yang dilakukan AS menyampaikan di dalam live streaming-nya: Bapa Floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki," ucap Samian sambil meniru ucapan tersangka AS selaku host live TikTok.
Polisi menilai, narasi live streaming tersebut mengandung unsur iklan, menginformasikan kepada penonton (viewer) untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan judi online.
3. Terancam pidana sepuluh tahun

Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Samian.
"Perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar lebih," ujarnya.
Dari kasus ini diamankan barang bukti di antaranya ponsel yang digunakan untuk live streaming sebanyak dua buah, buku rekening atas nama G, satu set pakaian berwarna biru dan training warna hitam yang digunakan AS saat live streaming, satu buah speaker warna biru, satu buah tripod warna hitam, kemudian akun TkTok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online.