Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kriminolog UNISBA Soroti Remisi Satu Bulan Eks Wamenaker Noel
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terpidana pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3, mendapat remisi satu bulan setelah sekitar dua bulan berada di Lapas Sukamiskin.
  • Pakar Hukum UNISBA Nandang Sambas menyebut remisi merupakan hak warga binaan bila syarat terpenuhi, tetapi penerapannya bagi narapidana korupsi perlu ditelaah lebih hati-hati.
  • Nandang mempertanyakan terpenuhinya tahapan pembinaan Noel dan menilai remisi koruptor harus menyeimbangkan HAM, rasa keadilan masyarakat, serta karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar Juni

Noel dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Selasa (18/8/2026)

Prof Nandang Sambas mempertanyakan pemenuhan tahapan dan syarat remisi bagi Noel, yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima remisi satu bulan atas pidana 4,5 tahun dalam perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3.
  • Who?
    Noel sebagai narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin dan Prof Nandang Sambas, pakar hukum Universitas Islam Bandung, yang mempertanyakan pemenuhan syarat pemberian remisi.
  • Where?
    Noel menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Tanggapan mengenai remisi disampaikan Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung di Bandung.
  • When?
    Remisi diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan. Noel disebut baru dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar Juni 2026; Prof Nandang menyampaikan tanggapan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Why?
    Remisi menjadi perhatian karena Noel baru sekitar dua bulan berada di Lapas Sukamiskin, sementara korupsi dipandang sebagai tindak pidana luar biasa yang perlu diperlakukan secara hati-hati.
  • How?
    Pengurangan hukuman satu bulan diberikan sebagai hak warga binaan apabila persyaratan terpenuhi. Prof Nandang mempertanyakan apakah tahapan pembinaan dan ketentuan dalam peraturan menteri telah dipenuhi Noel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Noel, mantan wakil menteri tenaga kerja, dapat potongan hukuman satu bulan. Ia sedang dipenjara 4,5 tahun karena pemerasan dan hadiah uang. Pak Nandang dari UNISBA bilang potongan hukuman memang bisa jadi hak tahanan. Tapi korupsi itu kejahatan berat. Ia bertanya apakah semua aturan sudah dipenuhi karena Noel baru dua bulan di penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan terhadap remisi Noel memperlihatkan pentingnya ruang pengawasan publik dan kajian hukum dalam pelaksanaan hak warga binaan. Penjelasan mengenai syarat, tahapan pembinaan, serta karakter khusus tindak pidana korupsi membuka perhatian pada kebutuhan menyeimbangkan kepastian hukum, penghormatan hak asasi, dan rasa keadilan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pakar Hukum sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof Nandang Sambas turut menyoroti soal pemberian remisi hari kemerdekaan kepada narapidana korupsi, termasuk terpidana mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama satu bulan.

Hal ini pun turut menjadi perhatian publik lantaran, bekas relawan Prabowo Mania 08 itu baru dua bulan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, namun justru mendapatkan remisi.

1. Remisi memang hak warga binaan namun ada aturan yang harus ditempuh

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nandang Sambas mengatakan, secara umum remisi memang merupakan hak yang bisa diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dilihat secara lebih hati-hati karena korupsi merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.

"Kalau merujuk ketentuan, baik di Undang-Undang Pemasyarakatan maupun peraturan menteri, memang hak setiap warga binaan untuk memperoleh salah satunya remisi," kata Nandang saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

Remisi atau pengurangan masa hukuman secara normatif, dikatakan dia, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Hanya saja, dia menilai pemberian remisi kepada napi koruptor tetap harus mempertimbangkan karakter khusus tindak pidana tersebut.

"Kalau dilihat dari aspek klasifikasi tindak pidana, seharusnya konsisten dengan klasifikasi tindak pidana. Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diperlakukan sebagaimana penanganan tindak pidana umum, antara lain tipikor, pelanggaran HAM berat, dan terorisme," ujarnya.

2. Memberikan kesan etis kepada masyarakat

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, pemberian remisi kepada koruptor juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi keadilan masyarakat, terutama karena korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan serius.

"Kalau dari aspek keadilan dan rasa keadilan masyarakat, nampaknya pasti akan menyinggung dan meninggalkan perasaan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi, terhadap sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi selama masa pembinaan.

Karena itu, terkait Noel yang baru dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar Juni tetapi sudah memperoleh remisi satu bulan, Nandang mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dan tahapan pemberian hak tersebut telah terpenuhi.

"Di peraturan menteri itu ada beberapa tahapan, ada masa pembinaan awal dan lain-lain. Kemudian konsekuensinya terhadap hak-hak terpidana atau warga binaan seperti apa. Nah, apakah memang sudah terpenuhi itu?" tuturnya.

3. Remisi harusnya tidak mudah diberikan kepada terpidana korupsi

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Nandang, meskipun ketentuan umum mengenai remisi berlaku bagi warga binaan, tindak pidana korupsi memiliki karakter lex specialis karena masuk kategori extraordinary crime.

"Kalau saya dari dulu dalam beberapa kasus yang sama, rasanya kalau dari kacamata teori yang saya pahami itu sebaiknya tidak mudah memberikan pengampunan," katanya.

Dia mengakui pemberian remisi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam konteks korupsi, aspek tersebut diseimbangkan dengan kepentingan masyarakat dan tujuan penegakan hukum.

"Tipikor itu adalah suatu tindak pidana extraordinaty dan itu akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan umum untuk tindak pidana yang umum," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article