Bandung, IDN Times - Pakar Hukum sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof Nandang Sambas turut menyoroti soal pemberian remisi hari kemerdekaan kepada narapidana korupsi, termasuk terpidana mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Noel yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama satu bulan.
Hal ini pun turut menjadi perhatian publik lantaran, bekas relawan Prabowo Mania 08 itu baru dua bulan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, namun justru mendapatkan remisi.
