Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Jabar Mulai Rumuskan Gelaran PSU Pilkada Tasikmalaya

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mulai merumuskan gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Persiapan mulai dari logistik, hingga anggaran akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi pihak terkait. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, salah satu yang akan dibahas yaitu persiapan anggaran dari gelaran PSU ini. Sebab skema pembiayaan masih belum ditentukan apakah menggunakan dana provinsi atau dari daerah. 

"Persiapan anggaran akan dibahas, kaarena dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya atau Provinsi atau seperti apa kebutuhan atau kebijakan yang memerintahkan untuk melakukan PSU," ujar Adie saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025). 

1. KPU masih menunggu surat putusan resmi

Pilkada 2024 (IDN Times/Ilustrasi)

Adie juga memastikan saat ini KPU Provinsi Jabar masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Sampai saat ini surat putusan tersebut masih belum diterima, baru sebatas dibacakan oleh majelis hakim.

"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," ungkapnya.

2. Putusan MK akan dilaksanakan

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Tasikmalaya memiliki waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU. Ia menyatakan, pada prinsipnya KPU bakal mengikuti dan melaksanakan sesuai amar putusan yang sudah dibacakan di MK.

"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu. Pasti amar itu kita laksanakan. Tapi untuk kita konsultasikan dulu ke KPU RI, kemudian membuat jadwal dan sebagainya begitu kan," ucapnya.

3. PSU tanpa Ade Sugiarto

Hakim Konstitusi Saldi Isra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Pasangan nomor urut dua itu mengajukan gugatan lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024. 

Gugatan Cecep-Asep ini, dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan. 

"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," katanya. 

Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02%).

Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us