Sebelumnya, pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013, yakni Hery Nurhayat, serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery merupakan narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar, juga korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Selaku Kepala DPKAD Kota Bandung, Hery kongkalikong dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009. Ketiganya diduga bekerja sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung, RTH sebagai kawasan lindung dianggap penting untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah. Untuk merealisasikannya, Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar, memasukkan proyek RTH di APBD kota Bandung tahun anggaran 2012.
Sesuai APBD kota Bandung 2012, disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar. Isinya antara lain guna belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar, dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Keduanya juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal, dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.