Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh stasiun televisi dan radio mengenai kampanye partai politik jelang Pemilu 2024.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, banyaknya temuan ini disampaikan langsung oleh masyarakat pada KPID. Seharusnya, stasiun televisi dan radio tidak menerima atau menyiarkan kampanye parpol terlebih dahulu.
"Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang kemudian itu menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye," ujar Adiyana, Rabu (16/8/2023).
