Kota Bandung Tak Ikuti Arahan Gubernur, Siap Gelar Acara di Perhotelan

- Pemerintah Kota Bandung mengizinkan ASN gelar rapat di hotel bintang 3 atau 2 untuk mendukung pemulihan industri perhotelan.
- Farhan siapkan skema insentif bagi hotel yang alami penurunan okupansi dan terindikasi PHK, fokus pada sektor pariwisata agar bisa bertahan.
- Imbauan Gubernur Jawa Barat agar rapat tetap di kantor tidak berlaku di Bandung karena kebutuhan ekonomi lokal, terutama perhotelan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali menggelar kegiatan rapat di hotel bintang tiga atau dua demi mendukung pemulihan industri perhotelan yang terdampak lemahanya perekonomian. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, izin ini diberikan sebagai langkah strategis untuk menggerakkan kembali sektor perhotelan, khususnya hotel-hotel kelas menengah yang paling terdampak.
“Kami akan mulai lakukan secara perlahan, adaptasi karena tujuan utama kami adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel bintang tiga dan bintang dua,” kata Farhan di Bandung, Senin (16/6/2025).
1. Siapkan skema insentif lainnya

Farhan menyebut kebijakan tersebut difokuskan pada hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi dan terindikasi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memastikan hanya hotel dengan kondisi tertentu yang akan menjadi sasaran kegiatan pemerintahan.
“Saatnya kita berikan insentif pada pelaku industri pariwisata. Ini penting agar sektor ini bisa bertahan,” ujarnya.
Untuk memperkuat dukungan, Pemkot Bandung juga tengah merancang skema insentif bagi hotel-hotel yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah komitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pemberian insentif berlangsung.
“Nanti akan ada insentif tambahan untuk semua hotel bintang tiga, bintang dua sampai ke melati dengan persyaratan yaitu meniadakan PHK selama mereka terima insentif,” katanya.
2. Di Bandung banyak hotel harus hidup

Terkait imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menganjurkan agar ASN tetap menggelar rapat di kantor, menurutnya kewenangan provinsi dan kota tidak dapat disamakan karena berbeda kebutuhan
“Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya. Maksudnya, wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi, melarang artinya yang ada di wilayah pemerintahan provinsi,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan Pemkot Bandung ini tidak menjadi persoalan karena didasari kepentingan untuk menyelamatkan sektor ekonomi lokal, terutama perhotelan yang menjadi penyumbang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perhotelan di Bandung ini salah satu industri terbesar yang menyumbang PAD dan juga menyediakan lapangan pekerjaan. Kita harus memastikan APBD bisa menggerakkan ekonomi, salah satunya melalui kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition),” ujarnya.
3. Imbau Bupati-Wali Kota di Jawa Barat tetap lakukan efisiensi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar rapat-rapat dinas tetap digelar di kantor pemerintahan meski saat ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memperbolehkan kembali kegiatan ini bisa dilakukan di hotel seperti sebelum adanya efisiensi.
"Terkait kebijakan dibolehkannya kembali pemda untuk rapat di hotel, maka Pemprov Jabar tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati wali kota kita rapat menggunakan kantor yang ada," kata Dedi, Kamis (12/5/2025).
Dedi berpandangan, pemerintah daerah lebih baik menggunakan fasilitas sendiri karena sudah mumpuni untuk menggelar rapat. Bahkan, keputusan ini bisa diambil di ruang kerja masing-masing.
"Karena kantor yang ada sudah cukup untuk kita rapat, toh seluruh keputusan bukan hanya diambil di rapat. Seluruh keputusan diambil di ruang kerja kita masing-masing selesai," katanya.