Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Rp1 M, Kepala Sekolah di Sukabumi Segera Disidang

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan (IDN Times/Fatimah)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan (IDN Times/Fatimah)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) inisial OS (60 tahun) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi akan segera disidang. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, OS akan menjalani sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung. Proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Kamis (3/10/2024).

"Hari ini, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kajari," kata Wawan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

1. Satu mobil dan dua motor jadi barang bukti

Kepsek PKBM jadi tersangka korupsi bantuan pendidikan (IDN Times/Siti Fatimah)
Kepsek PKBM jadi tersangka korupsi bantuan pendidikan (IDN Times/Siti Fatimah)

Wawan mengatakan, dari barang bukti yang dilimpahkan ke penuntut umum, beberapa di antaranya termasuk satu unit mobil Karimun dan dua motor jenis Scoopy serta Fazio.

Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan tersebut.

"Semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran ini disita oleh penyidik saat proses penyidikan," ujarnya.

2. Tersangka dipindahkan ke Lapas di Bandung

Tersang korupsi dana bantuan PKBM di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Tersang korupsi dana bantuan PKBM di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Guna efisiensi waktu selama proses persidangan, tersangka OS akan dipindahkan dari Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ke Lapas di Bandung. Penuntut umum, kata dia, berencana melimpahkan kasus ini ke persidangan dalam waktu dekat.

"Jika tidak ada kendala, penetapan hari sidang akan dilakukan pekan depan. Penuntut umum berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.

3. Terancam pidana 20 tahun

Tersangka korupsi PKBM saat dibawa ke Lapas Bandung (IDN Times/Fatimah)
Tersangka korupsi PKBM saat dibawa ke Lapas Bandung (IDN Times/Fatimah)

OS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana PKBM pada 30 Agustus 2024 lalu. Kasus itu terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non-formal BOP atau BOSP tahun anggaran 2020-2023.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.060.450.000. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.

OS disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.

"Hingga saat ini, tersangka berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Wawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Siti Fatimah
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us