Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Sukabumi Temui Babak Baru

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di UPTD RSUD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.

Adapun tiga orang tersangka ini berinisial DP, SR, dan WB. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif COVID-19 sebesar Rp5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka memiliki jabatan yang berbeda-beda.

"Adapun tersangka DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi. Sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi," ujar Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis (3/10/2024).

1. Penetapan tersangka berdasarkan laporan

ilustrasi korupsi (pexels.com/cottonbro studio)

Pengungkapan tersangka baru ini, kata Jules, merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu.

Dasar penangkapan ini yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 Romawi 6 2022 SPKT Ditresim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022.

"TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," kata Jules.

2. Dana kesehatan yang sudah diterima diminta dikumpulkan kembali

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Ia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani COVID-19.

Para tersangka ini kemudian membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif itu.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan COVID-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi. Serta digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Tiga orang tersangka ini dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," ucapnya.

3. Kerugian mencapai lima miliar Rupiah

Ilustrasi bing

Sementara itu Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan COVID-19.

"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763," kata Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non-nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Setiap nama tersebut, kata dia, menerima dana insentif yang bervariasi.

"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes COVID-19 yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an."

"Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.30-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga COVID-19 pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 sampai 15 juta," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us