Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp12 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta agar terdakwa Ade Kunang membayar biaya denda Rp300 juta.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.
