Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Pemkab Bekasi, Ade Kusawara Kunang Dituntut Tujuh Tahun Bui
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
  • Ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, turut dituntut empat tahun penjara terkait dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.
  • Keduanya didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari sejumlah proyek: Ade Rp11,4 miliar dan H.M. Kunang Rp1 miliar, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun Anggaran 2025

Ade Kuswara Kunang diduga terlibat suap pengaturan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi senilai lebih dari Rp12 miliar.

4 Mei 2026

JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Keduanya didakwa menerima suap proyek Pemkab Bekasi senilai Rp12,4 miliar.

3 Agustus 2026

JPU menuntut Ade Kuswara Kunang tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp12 miliar.
  • Who?
    Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang. H.M. Kunang dituntut empat tahun penjara.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dakwaan sebelumnya dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Senin, 3 Agustus 2026. Dakwaan perkara ini sebelumnya dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Why?
    Keduanya didakwa menerima uang suap terkait sejumlah proyek Pemkab Bekasi. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp12,4 miliar.
  • How?
    JPU menyatakan Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan H.M. Kunang Rp1 miliar. Dana disebut berasal dari Sarjan, Sugiarto, Iin Farihin, serta sejumlah perusahaan kontraktor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ade Kuswara Kunang, bupati Bekasi yang tidak bekerja dulu, dituntut masuk penjara tujuh tahun. Ia dan ayahnya, HM Kunang, diduga menerima uang suap dari proyek di Bekasi lebih dari Rp12 miliar. Ayahnya dituntut empat tahun penjara. Sekarang hakim akan memutuskan hukuman mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses penuntutan terhadap Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang menunjukkan penanganan perkara berjalan melalui mekanisme hukum yang terbuka di pengadilan. Rincian dakwaan, nilai dugaan suap, serta tuntutan pidana dan denda yang disampaikan jaksa memberi gambaran bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah diperiksa secara formal dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp12 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta agar terdakwa Ade Kunang membayar biaya denda Rp300 juta.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.

1. Ade Kusawara dan H. M Kunang sebelumnya didakwa 20 tahun penjara

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

2. Keduanya diduga menerima suap dari kontraktor Sarjan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

"Abah Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade Azharie.

3. Tuntutan lebih ringan dibandingkan dakwaan

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kunang dan H.M Kunang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.

Curated For You

Editorial Team

Related Article