Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Rizky Rizgantara pengacara Aa Umbara saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/11/2021) malam.