Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Tewas di Subang Usai Minum Miras Oplosan Jadi 13 Orang
Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Jumlah warga Subang yang menjadi korban tewas akibat mengenggak minuman keras (miras) oplosan kembali bertambah. Hingga Selasa (31/10/2023) pagi jumlahnya menjadi 13 orang.

"Korban (meninggal) 13 orang," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Setanu, saat dihubungi wartawan.

1. Ada 19 orang yang jadi korban

Ilustrasi sakit ringan pusing dan mual (Pexels/Andrea Piacquadio)

Menurutnya total korban miras oplosan semula 14 orang, kini menjadi 19 orang. Lima orang sekarang masih berada di RSUD Ciereng karena harus dirawat dan satu orang lain sekarang dirawat di Puskesmas Jalan Cagak, Subang.

Pesta miras berujung maut ini, diawali saat para korban diketahui menenggak minuman keras oplosan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Sagalaherang, Kabupaten Subang, kala ada pesta pernikahan salah seorang warga, pada Sabtu (28/10/2023).

Para korban membeli, minuman dengan merek Vodka dan McDonald. Usai mengkonsumsi miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

2. Pelaku pengoplosan miras berhasil ditangkap

Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Polres Subang bertindak cepat dalam penanganan kasus miras oplosan, yang menewaskan belasan orang. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil amankan pelaku.

"(Pelaku) Sudah diamankan, dua orang. Berinisial N dan istrinya," kata dia.

Polisi tidak menyebutkan di mana keduanya ditangkap, tapi kini pelaku tengah dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Penjual adalah pasangan suami istri

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan dua orang yang merupakan penjual miras oplosan. Mereka diketahui sepasang suami istri, yang berinisial NN (59 tahun) warga Subang dan RH (83).

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Editorial Team

Related Article