Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok Diskominfo Purwakarta

Purwakarta, IDN Times,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak menghiraukan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

"Saya tetap fokus pada substansi perkara. Jadi, tentu saja tuntutan itu sudah kami kaji matang, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Asep yang ditemui saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (18/1/2022).

Tuntutan itu diberikan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

1. Tuntutan hukuman mati untuk melindungi masyarakat

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Sebagai ketua tim penuntut, Asep menyampaikan alasannya memberikan tuntunan itu adalah untuk membuat efek jera terhadap pelaku. Selain itu, hukuman mati ditambah kebiri kimia juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Yang lebih penting adalah kita berkomitmen menjaga kelangsungan hidup anak-anak kita, para korban," kata Asep. Sehingga, kesimpulannya, hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan pelaku terhadap belasan korbannya.

2. Rumah Singgah Adhyaksa diresmikan di Sumedang

Editorial Team

Tonton lebih seru di