Purwakarta, IDN Times,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak menghiraukan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
"Saya tetap fokus pada substansi perkara. Jadi, tentu saja tuntutan itu sudah kami kaji matang, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Asep yang ditemui saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (18/1/2022).
Tuntutan itu diberikan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.