KM ITB Desak Polri Bebaskan Pembuatan Meme Prabowo-Jokowi

Bandung, IDN Times - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Mabes Polri karena diduga membuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko “Jokowi” Widodo tengah berciuman.
Penangkapan ini dilakukan di salah satu tempat kosan temanya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (6/5/2025). Merespons hal ini, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB mendesak agar SSS segera dibebaskan, karena penangkapan pun dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Sejauh yang kami telusuri, juga memang seharusnya untuk penangkapan tersebut atau penjemputan itu harusnya ada pemanggilan terlebih dahulu ya," ujar Ketua KM ITB, Farell Faiz saat ditemui di ITB, Sabtu (10/5/2025).
1. Belum pernah ada pemanggilan sebelumnya

Bahkan, berdasarkan koordinasi mereka dengan keluarga SSS, pemanggilan dari pihak kepolisian ini tidak ada. Farell memastikan, penangkapan ini dilakukan secara paksa berdasarkan aduan dari media sosial yang ramai di X.
"Dari pihak teman kami dan juga keluarganya itu merasa sampai saat ini belum ada pemanggilan kepada pihak mereka dan ujung-ujungnya itu langsung didatangkan dan dijemput di wilayah kos-kosannya. Dijemput paksa," katanya.
2. Meme merupakan bentuk ekspresi

Menurutnya, pembuatan meme tersebut merupakan bentuk ekspresi dari ketidakpuasan SSS terhadap pemerintah. Mereka pun tidak menyangka aksi itu kini berujung penangkapan secara paksa oleh pihak kepolisian.
"Kekecewaannya dia terhadap isu-isu yang terjadi selama ini gitu. Termasuk di beberapa waktu terakhir. Dan dia itu menyampaikan kekecewaan dan kegelisahannya itu melalui media seni yang pada akhirnya coba untuk dibawakan gitu oleh dia sendiri di media sosial," katanya.
3. Mendesak agar SSS dibebaskan

KM ITB sendiri menyatakan sikap terhadap kasus ini di mana mereka meminta agar temannya dibebaskan karena hal tersebut merupakan bentuk ekspresi dan sebuah kritik terhadap pemerintah.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas," kata dia.
Berikut poin pernyataan sikap KM Institut Teknologi Bandung:
1. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami.
2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami yang saat ini sedang ditahan. Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
3. Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami.