Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KLH Tingkatkan Status Kasus Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Bahkan, pemeriksaan saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan sekitar. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

"Jadi mandatnya (UU 18/2008) pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq usai Edukasi Pilah Sampah Sejak Dini ini diadakan oleh Apindo Jabar, kolaborasi dengan Komunitas "Bisa Aja, melalui siaran pers diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).

Dia berharap, pelaku usaha bisa mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk terkait pengelolaan sampah. Jika hal ini tersebut bisa dilakukan, oleh semua pengusaha maka akan berdampak signifikan terhadap persoalan sampah.

"Pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya. Jangan langsung dibuang ke TPA. Jadi hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.

1. Akan ada tersangka dalam kasus ini

Kegiatan Menteri LH di Kota Bandung. Dok APINDO Jabar

Menurutnya, pengelola pasar tradisional swasta tersebut tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah saat awal terjadinya tumpukan sampah beberapa waktu yang lalu.

"Pemerintah, kami, pemerintah provinsi (Jawa Barat), pemerintah kota, sudah memberikan rekomendasi agar pengelola mengolah sampahnya dahulu. Tapi ternyata tidak diikuti. Jadi ini ada kesengajaan untuk tidak mengolah sampahnya," paparnya.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah bertindak tegas dengan memberi garis polisi terhadap tumpukan sampah yang berada di bagian belakang Pasar Induk Caringin.

"Langsung kita police line untuk segera dilakukan pemeriksaan. Kita harus tindak tegas, harus ada langkah terukur dari kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, persoalan sampah ini tidak akan selesai-selesai," imbuhnya.

Hanif memastikan dalam waktu dekat akan ada pihak yang menjadi tersangka dalam kejahatan lingkungan tersebut. Adapun hukuman kurungan maksimal 4 tahun bagi pihak-pihak yang sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan.

2. Sampah sebenarnya bisa jadi cuan

IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, menegaskan bahwa dunia usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah. Banyak perusahaan kini berkolaborasi dengan tempat pengolahan sampah sementara (TPS) dan bahkan mengubah limbah mereka menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

“Dulu orang menolak sampah, sekarang malah berebut, karena mereka mulai sadar bahwa sampah memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Adapun, beberapa inovasi yang telah dilakukan antara lain; pemanfaatan limbah plastik untuk membuat kain berkualitas setara dengan merek ternama, sampah organik dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen, limbah industri digunakan untuk pakan maggot, yang memiliki nilai ekspor tinggi, pabrik sepatu kini diwajibkan menggunakan material ramah lingkungan serta pemanfaatan karton bekas sebagai pengganti palet kayu dalam industri pengemasan.

"Selain inovasi dalam dunia usaha, APINDO Jawa Barat juga menggandeng komunitas peduli lingkungan, Bisa Aja untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Upaya ini bertujuan menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini," jelasnya.

3. Banyak model pengolahan yang bisa ditiru

Ilustrasi menyimpan sampah dalam dapur (freepik.com)

Dia juga membandingkan kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia dengan negara maju seperti Korea Selatan. Di sana, masyarakat yang mampu memilah sampah dari rumah tidak dikenai iuran sampah. Model ini diharapkan dapat diadopsi di Indonesia agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.

“Mari kita mulai perubahan ini dari diri sendiri, dari hal yang paling mungkin dilakukan, dan dimulai sekarang,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Debbie sutrisno
EditorDebbie sutrisno
Follow Us