Bandung, IDN Times - Momentum perayaan Idulfitri 1443 atau Lebaran 2022 terasa berbeda bagi Damiri (37 tahun). Buruh Bekasi yang bekerja di perusahaan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia ini terpaksa tidak bisa merasakan hak-hak pekerjaannya selama dua tahun lamanya.
Kisah Damiri berawal dari efisiensi karyawan karena perusahaan terdampak COVID-19. Bekerja dari 2009 hingga terkena PHK pada 1 Desember 2021 membuat Damiri tidak diam saja. Ia melakukan perlawanan dengan mengajukan bipartit.
"Di perusahaan ini kena PHK 43 orang, saya masuk namun saya doang yang menolak efisiensi dan saya lakukan bipartit dan mediasi dan saya menolak," ujar Damiri kepada IDN Times, Sabtu (30/4/2022).