Bandung, IDN Times - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penggeledahan kantor pengacara. Dia menilai bahwa seorang pengacara memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa asal memberikan informasi mengenain kliennya.
Hal ini disampaikan Otto usai ramai penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail yang ikut terseret kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini menjadi isu sentral sekali di kalangan advokat dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu," kata dia, usai mengikuti acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023).