Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatannya

Bandung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya. Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapanya.
Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan pengadu.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ummi Wahyuni belum memberikan respons atas putusan ini. Beberapa komisioner pun belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, ia telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David melalui keterangan resmi.