Sebelumnya, peristiwa ini turut membuat para anggota STJ mengalami ketakutan, mereka meninggalkan padepokan dan sampai sekarang bersembunyi karena menghindari terjadinya korban penganiayaan.
Salah satu anggota STJ, sebut saja Amran (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa dia sekarang harus kabur dari Tasikmalaya dan bersembunyi. Dari informasi yang diterimanya, kelompok yang melakukan pembakaran masih melakukan intimidasi dan mencari siapa saja anggota dan pengurus dari STJ.
"Kondisinya ini belum kondusif. Ini (saya) masih bersembunyi karena ada teman saya juga masih mendapatkan intimidasi," kata dia saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Dia menuturkan, kasus ini sebenarnya berawal dari urusan pribadi saudara Khobir yang menjabarkan beberapa hal di akun media sosial Tiktok. Namun, video tersebut kemudian viral dan dianggap menjabarkan mengenai penistaan agama.
Padahal dalam diskusi di media sosial tersebut banyak juga penghayat kepercayaan yang lain ikut menjabarkan berbagai macam hal. Dari video tersebut kemudian ada pihak tidak senang dan mencari Khobir.
Namun, karena tidak mendapatkannya, sekelompok orang yang mendatangi pandepokan lantas melakukan pembakaran. Beruntung anggota STJ yang juga keluarga Khobir di sekitar bangunan padepokan tidak menjadi korban.
"Jadi STJ ini memang sekupnya kecil, seperti keluarga. Kami mempelajari mengenai kepercayaan lain atau ajara leluhur. Jadi apa salahnya," kata Amran.
Menurutnya, sebelum pembakaran pada Rabu pagi ada seseorang yang datang ke padepokan untuk mencari pengurus STJ khususnya Khobir. Setelah itu pada siang hari datangnya sekitar 25-30 orang dari berbagai kelompok merangsak ke kawasan padepokan.
Mereka mencari Khobir untuk meminta penjelasan. Namun, karena lama menunggu dan tidak juga mendapatinya, kelompok tersebut kemudian melakukan pembakaran.
"Mereka bilangnya mau silaturahmi tapi keluar kata-kata seperti iblis, setan, jadi Khobir juga ga mau nemuin," kata dia.
Sekedar informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan di Indonesia dijamin hak konstitusionalnya. Mereka juga berhak mencantumkan penghayat kepercayaan dalam KTP, tidak lagi diberikan tanda (-).