Kerusakan Hutan Gunung Halimun Salak Meluas, Muncul Patok Diduga Ilega

- Kerusakan hutan di Blok Cangkuang, Gunung Salak, Kabupaten Sukabumi memunculkan patok ilegal dan klaim pengelolaan lahan.
- Pagar kawasan dijebol, mengancam hutan penyangga air dan meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
- Penertiban wisata tanpa izin dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Kabuaten Sukabumi, IDN Times - Polemik kerusakan hutan di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memantik perhatian publik. Setelah kondisi hutan yang rusak ramai diperbincangkan, warga kini menemukan dugaan pemasangan patok ilegal serta aktivitas wisata yang disebut belum mengantongi izin resmi.
Temuan tersebut diungkap Tim Advokasi Warga Cidahu setelah melakukan penelusuran di lapangan. Mereka menemukan sejumlah patok bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terpasang di beberapa titik kawasan hutan Blok Cangkuang.
Keberadaan patok tersebut memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan dan pengkaplingan lahan. Hingga kini, status legalitas pemasangan patok itu masih belum jelas dan dipertanyakan oleh warga.
1. Pagar kawasan dijebol, klaim pengelolaan mulai bermunculan

Selain patok, warga juga melaporkan kondisi pagar pembatas kawasan Blok Cangkuang yang sebelumnya tertutup kini telah rusak dan dijebol. Pagar yang berfungsi membatasi kawasan hutan itu tak lagi utuh.
"Situasi tersebut membuka akses bebas ke dalam kawasan. Bahkan, muncul klaim dari sejumlah pihak yang disebut-sebut merasa memiliki hak pengelolaan atas lahan di wilayah tersebut," kata Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, Kamis (5/2/2026).
Di tengah kerusakan hutan, masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas wisata di kawasan Blok Cangkuang. Warga menduga kegiatan tersebut belum memiliki izin pengelolaan yang sah.
Kerusakan hutan sendiri disebut berasal dari arah kawasan Javanasva yang berbatasan langsung dengan Blok Cangkuang. Dari area tersebut, sejumlah pohon dilaporkan telah ditebang, diduga untuk membuka lahan.
2. Hutan penyangga air yang kini terancam

Puluhan tahun lalu pohon-pohon di kawasan Blok Cangkuang yang berada di tanah HGU Perbakti sengaja ditanam sebagai upaya menjaga cadangan air. Hutan ini selama ini berperan sebagai kawasan penyangga lingkungan sekaligus sumber air bagi warga sekitar.
Berkurangnya tutupan hutan memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penurunan debit air serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, menilai keberadaan patok berlabel BPN menjadi indikasi yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat berwenang.
“Jika patok itu tidak memiliki dasar hukum yang sah, keberadaannya bisa menyesatkan masyarakat dan memicu persoalan hukum terkait status kepemilikan lahan,” ujarnya.
Ia mendesak instansi terkait untuk menelusuri siapa pihak yang memasang patok serta memastikan dasar legalitasnya.
3. Penertiban wisata dinilai mendesak

Rozak juga menyoroti dugaan adanya aktivitas jual beli lahan dan pengelolaan wisata tanpa izin yang jelas. Menurutnya, potensi wisata seharusnya dikelola tanpa merusak alam.
“Tempat wisata yang tidak memiliki legalitas perlu segera ditertibkan. Jangan sampai aktivitas wisata justru merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, jika kerusakan hutan terus dibiarkan, dampak ekologis jangka panjang tak terhindarkan, terutama di kawasan Gunung Salak yang selama ini berfungsi sebagai wilayah penyangga lingkungan. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.


















