Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto dan Dono Purwoko menyatakan ada pungutan liar (Pungli) di Lapas Cibinong dan Sukamiskin. Hal itu disampaikan dalam kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menepis soal adanya pungli di dua Lapas itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto alias Robi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tidak ditemukan adanya Pungli di Lapas Sukamiskin dan Cibinong.

"Dari hasil investigasi tidak ada pungutan kang," ujar Robi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/9/2024).

1. Aturan bayar iuran tidak ada di Lapas Sukamiskin

Ilustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Mantan tahanan Rutan KPK, Elviyanto dan Dono Purwoko menyatakan bahwa ada biaya iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk listrik, dan kebersihan di Lapas Sukamiskin. Robi memastikan hal itu tidak ada dalam aturan.

"Tidak ada (aturan iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk listrik, dan kebersihan)," katanya.

2. Investigasi sudah dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di