Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang senilai Rp6,5 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah untuk penggadaan soal dan lembar jawaban di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar 2017 dan 2018.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dari kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ada beberapa persen yang dititipkan di Kejati Jabar.
"Penyidik juga telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (1/12/2022).