Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kecelakaan Tol CIpularang, Polisi Temukan Bukti Rem Truk Tak Berfungsi

IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam peristiwa kecelakaan tragis di Tol Cipularang yang melibatkan belasan kendaraan pada Senin (11/11/2024). Sopir truk trailer ternyata sempat melakukan pengereman sesaat sebelum tabrakan beruntun di kilometer (KM) 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Hal itu dibuktikan dengan jejak ban pada badan jalan.

“Ditemukan bekas rem yang dicurigai merupakan bekas rem truk trailer. Letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, dengan panjang bekas rem 30 meter,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar, Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024) malam.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polisi Resor Purwakarta. Kesempatan itu sekaligus untuk mengumumkan penetapan sopir truk berinisial R (43 tahun) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan pada Senin (11/11/2024) sore lalu.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Ruminio Ardano, Wadirlantas AKBP Edwin Affandi dan Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. Ditambah, perwakilan dari RS Abdul Radjak Purwakarta dan Jasa Raharja.

1. Truk melaju kencang dengan posisi persneling 4

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Tersangka mengakui kelalaiannya saat diperiksa polisi di Mapolres Purwakarta. Bahkan, ia mengaku mengemudikan truk bernomor B-9440-JIN itu dalam kecepatan 50-60 Kilometer per jam dengan kondisi tuas perseneling berada di posisi 4.

“Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” kata Jules.

2. Rem truk tidak berfungsi hingga terjadi tabrakan

Kondisi TKP tabrakan beruntun di Tol Cipularang. Foto : Dok. Jasamarga

Laju truk yang cepat diduga diperburuk kondisi jalan licin akibat hujan gerimis. Selain itu, polisi menduga kondisi rem yang ada di truk tersebut juga kurang baik sehingga tidak efektif menghentikan laju kendaraan secara langsung.

Menurut hasil penyelidikan petugas, Jules menyimpulkan tabrakan tersebut memang dipicu oleh truk trailer. “Maka, dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” ujarnya.

3. Polisi menduga sopir truk mengemudi tidak wajar

Imbas Tabrakan Tragis di Cipularang, Aturan Jalan Tol Dievaluasi Total (IDN Times/istimewa)

Polisi sebelumnya telah mengumpulkan bukti-bukti dalam olah tempat kejadian perkara dan ramp check kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bukti-bukti di lokasi kemudian dibandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang ditambah dua orang ahli.

Menurut keterangan ahli Agen Pemegang Merek (APM), persneling truk berada di posisi 5, bukan posisi 4. “Pengemudi mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” kata Jules.

4. Sopir truk terancam 12 tahun penjara dan denda

video tiktok

Polisi menetapkan sopir truk berinisial R (43 tahun) sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengemudi. Perbuatannya itu pun menyebabkan kerusakan belasan kendaraan lain bahkan menewaskan seorang penumpang dan melukai 29 orang lainnya.

“(Tersangka) diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp24.000.000,” ujar Jules menyebutkan pasal yang menjerat tersangka.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us