Bandung, IDN Times - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Ketua KPP Jabar, Siti Muntamah mengatakan, peristiwa yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Menurutnya, tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari korban. Alhamdulilah pelaku sudah ditangkap," ujar Siti dalam keterangannya dikutip Kamis (25/6/2026).
