Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kaukus Perempuan Parlemen Jabar Desak Taufik Hidayat Dihukum Maksimal
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa
  • KPP Jawa Barat mendesak hukuman maksimal bagi Taufik Hidayat atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang dianggap sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
  • KPP menegaskan pentingnya perlindungan perempuan sebagai tanggung jawab bersama, serta mendukung aparat hukum untuk menuntaskan kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
  • KPP mendorong implementasi kuat Perda No. 2 Tahun 2023, peningkatan edukasi masyarakat, penyediaan rumah aman, dan pengawasan regulasi di seluruh daerah demi perlindungan nyata bagi perempuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan sebagai payung hukum perlindungan perempuan.

25 Juni 2026

Ketua KPP Jabar, Siti Muntamah, menyampaikan pernyataan mengutuk tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR serta mendesak hukuman maksimal bagi tersangka Taufik Hidayat. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

kini

KPP Jabar terus mengawal pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan, mendorong edukasi dan layanan perlindungan yang mudah dijangkau, serta memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki regulasi khusus untuk melindungi perempuan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kaukus Perempuan Parlemen Jawa Barat mendesak agar Taufik Hidayat dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
  • Who?
    Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Jawa Barat yang dipimpin Siti Muntamah, tersangka Taufik Hidayat, serta korban berinisial YTR menjadi pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
  • Where?
    Peristiwa penyekapan dan penganiayaan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, sedangkan pernyataan KPP disampaikan dari Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan desakan hukum disampaikan pada Kamis, 25 Juni 2026, sementara kasus penyekapan berlangsung selama tiga tahun sebelum penangkapan pelaku.
  • Why?
    KPP Jabar menilai tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan dan menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
  • How?
    KPP Jabar menyampaikan desakan melalui pernyataan resmi, mendukung aparat penegak hukum menuntaskan proses hukum, serta mendorong peningkatan edukasi dan layanan perlindungan bagi perempuan di seluruh daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik yang jahat sama perempuan bernama YTR selama lama sekali. Sekarang dia sudah ditangkap polisi. Banyak ibu-ibu di kelompok parlemen Jawa Barat marah dan minta dia dihukum berat. Mereka juga mau semua perempuan dijaga supaya tidak disakiti lagi. Sekarang polisi masih urus kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan tegas Kaukus Perempuan Parlemen Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan dan perlindungan perempuan. Dengan mendukung proses hukum, mendorong implementasi regulasi, serta memperluas edukasi dan layanan perlindungan, KPP Jabar menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan ditangani secara serius dan menjadi bagian nyata dari upaya membangun lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Ketua KPP Jabar, Siti Muntamah mengatakan, peristiwa yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Menurutnya, tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari korban. Alhamdulilah pelaku sudah ditangkap," ujar Siti dalam keterangannya dikutip Kamis (25/6/2026).

1. Perlindungan perempuan merupakan hak hidup warga

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Kasus tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan perhatian seluruh pihak. Perlindungan perempuan, kata Siti, bukan semata tanggung jawab keluarga atau korban, melainkan kewajiban bersama yang harus melibatkan pemerintah, masyarakat, hingga lingkungan sekitar.

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, KPP menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara tuntas. Keadilan bagi korban dinilai harus menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses penanganan berlangsung.

"Kami (KPP Provinsi Jawa Barat) sangat menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, dan mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk menjalankan perannya secara maksimal demi menghadirkan keadilan," ucapnya.

"Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin oleh negara, terlebih bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus," tuturnya.

2. Pemprov Jabar diminta lebih responsif terhadap kasus ini

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

KPP Jabar mengingatkan, Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup jika tidak diiringi implementasi yang kuat dan respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan.

Dengan begitu, KPP mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memperluas edukasi kepada perempuan dan keluarga di seluruh daerah.

Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta mengetahui jalur pelaporan yang dapat diakses saat menghadapi ancaman.

Selain aspek pencegahan, KPP juga menyoroti pentingnya keberadaan layanan perlindungan yang mudah dijangkau korban, termasuk rumah aman atau safe house bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan.

"Kami berharap DP3AKB dapat lebih responsif, tanggap, dan segera memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan," katanya.

3. Perangkat hukum untuk perempuan harus memadai

Taufik Hidayat pelaku penyekapan kekasih selama tiga tahun di Bandung. Dok. Istimewa

Sebagai langkah lanjutan, KPP Jabar kata Siti, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan melalui konsolidasi bersama anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

KPP Jabar juga berkomitmen memetakan dan mengawasi daerah,yang belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan perempuan. Menurutnya, keberadaan aturan yang kuat menjadi fondasi penting untuk mencegah kekerasan sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban.

"Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar perlindungan perempuan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup dia.

Editorial Team

Related Article