Bandung, IDN Times - Sebanyak 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024). Mereka terjerat kasus asusila, prostitusi, minuman beralkohol, usaha tanpa izin, hingga pedagang kaki lima yang melanggar.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/10/2024). Sebanyak 45 orang yang disidang hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024).
"Sidang ini merupakan hasil kegiatan dari Senin hingga Selasa kemarin kita melakukan tindakan terhadap penyakit masyarakat mulai pengaduan obat-obatan daftar G, minuman beralkohol, perbuatan asusila dan prostitusi dengan total pelanggar 46," ucap Mujahid, Rabu (30/10/2024).