Bandung, IDN Times – Kasus dugaan penebangan pohon ilegal di sejumlah titik Kota Bandung mendapat perhatian hingga tingkat nasional. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Bahkan, kasus yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga padel dan pemasangan videotron itu disebut berpotensi menjadi bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang saat ini sedang dikaji DPR RI.
"Jangan sampai hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota justru terkompromikan karena komersialisasi lahan dan ruang terbuka kota," kata Eddy saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Menurut Eddy, pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi lebih dari sekadar penghijauan. Pohon berperan menyerap sekaligus menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, serta menjadi bagian penting identitas sebuah kota.
"Pohon bukan hanya menyerap CO2, tetapi juga menyimpan CO2. Ini juga menjadi etalase sebuah kota," ujarnya.
