Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Imam Faishal)
Sedangkan untuk berkas dakwaan tiga orang lainnya, Mimin, Argi dan Abi, Kejati Jawa Barat kini masih melakukan pengecekan dan progresnya masih jauh dibandingkan berkas Danu dan Yosep.
"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucap Nur.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapan, pembunuhan terjadi karena permasalah keuangan.
Saat awal kejadian, Ibrahim menyebut salah satu tersangka yaitu YH (Yosep) yang merupakan suami dari Tuti Handayani sempat mengeluh terkait masalah keuangan. Sehingga akhirnya niatan untuk menghabisi nyawa korban keluar.
"Inilah yang akhirnya kami simpulkan menjadi motif utama. Jadi artinya ada ketidakpuasan dari tersangka terhadap korban terkait masalah keuangan. Karena berdasarkan penyampaian saksi, ini masalahnya terkait uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah," ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023)