Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta

Bandung, IDN Times – Sidang kedua kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (22/1). Persidangan menghadirkan tujuh saksi, yang semuanya berlatarbelakang polisi.
Ketujuh saksi tersebut tidak ada yang mengaku melihat secara langsung bagaimana Haringga Sirla dikeroyok massa. Seluruh saksi hanya melihat saat Haringga terkapar di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
1. Terdakwa menunggu saksi kunci
Selama persidangan berlangsung, hakim dan jaksa lebih banyak mendalami kronolgi peristiwa tersebut dari ketujuh saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan belum mengungkap peran tiap terdakwa dalam pengeroyokan tersebut
Kuasa hukum terdakwa pengeroyok Haringga, Dadang Sukmawijaya, mengatakan jika saksi yang didatangkan di dua persidangan yang sudah digelar baru sebatas saksi petunjuk.
“Kita sudah dengar, kita simak, bahwa saksi yang dihadirkan jaksa kebanyakan saksi petunjuk. Karena ini pidana, semestinya saksi yang dihadirkan berkaitan dengan fakta di lapangan,” kata Dadang, kepada awak media, Selasa (22/1).