Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Ia diperiksa karena dugaan penyalahgunaan dana hibah pada 2019 sebesar Rp1,7 miliar.
Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat (Jabar). Cucu mengatakan, kedatangannya ke Kejari Bandung berkapasitas sebagai saksi, karena sebelumnya ia merupakan wakil ketua organisasi Kadin Jabar.
"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," ujar Cucu di Kejari Bandung, Kamis (27/5/2021).