Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-31 at 6.18.15 PM.jpeg
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan. Dokumen Humas Polda jabar

Intinya sih...

  • Dilarang balap liar, konvoi tak berizin, dan kekerasan fisik

  • Terapkan jam malam untuk anak-anak dan lapor jika ada aksi geng motor

  • Lakukan tindakan tegas terukur pada geng motor sesuai hukum

Bandung, IDN Times - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025. Maklumat ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Maklumat ini dikeluarkan dalam rangka menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi geng motor.

"Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor," kata Rudi, Jumat (1/8/2025).

1. Jangan ada lagi balar liar atau konvoi tak berizin

Polisi Klungkung lakukan razia antisipasi balap liar di kawasan PKB.(Dok. IDN Times/istimewa)

Selain itu, isi maklumat ini adanya larangan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

"Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya diimbau untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui call center 110." ujarnya.

2. Jam malam anak-anak harus diterapkan

Polisi saat sosialisasi jam malam di kafe Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar juga mengimbau kepada keluarga dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.

Sementara itu, sekolah diminta memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada siswa yang terbukti terlibat. Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian.

Dalam pernyataannya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan komitmennya dalam memberantas geng motor. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

3. Lakukan tindakan tegas terukur pada geng motor

Para korban geng motor di Makassar, Minggu (20/7/2025)/Istimewa

Rudi pun memerintahkan seluruh anggota Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan hukum dan/atau melalui penggunaan diskresi Kepolisian. Selain itu, pelaku harus ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.

"Penanganan juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rudi.

Editorial Team