Bandung, IDN Times - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025. Maklumat ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Maklumat ini dikeluarkan dalam rangka menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi geng motor.
"Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor," kata Rudi, Jumat (1/8/2025).