Kakorlantas Target 500 ELTE di Tiap Provinsi, Tekan Angka Pelanggaran

- 159.185 pelanggar tercatat, 82% sudah membayar tilang
- Pengendara harus disiplin agar ETLE tidak perlu bekerja secara maksimal
- Surat tilang elektronik dikirim ke rumah pemilik kendaraan yang melanggar
Bandung, IDN Times - Polri akan terus menambah keberadaan fasilitas tilang elektronik (ELTE) di setiap daerah. Targetnya setiap Polda memiliki 500 fasilitas tersebut untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menuturkan, ETLE memang disiapkan agar anggota kepolisian tidak melakukan tilang secara langsung di lapangan. Namun, ketika ada orang melanggar dan terpantau ELTE maka mereka akan dikenai saksi.
"Dengan adanya revitalisasi masyarakat bisa, masyarakat patuh. Kalau sudah patuh kan tidak terfoto. Memang kebijakan 95 perse ETLE, 5 persen ini, Tentunya kami mengharapkan polantas tidak bangga melakukan penegakan hukum," kata dia ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (22/10/2023).
1. Banyak pelanggar tercatat dan membayar tilang

Menurutnya, hingga dari Januari hingga September 2025 tercatat sudah ada 159.185 pelanggar yang terekam oleh ETLE. Dari jumlah tersebut 82 persen telah melakukan pembayaran sesuai aturan.
Dengan data yang valid ini harapannya anggota lantas ke depannya tidak lagi harus turun ke jalan melakukan penindakan tilang. Tapi cukup menggunakan ETLE dan pelanggar lalu lintas bisa terekam secara baik.
"Tilang manual tetap ada tapi angkanya tidak akan sering. Ini berkaitan dengan tilang yang tidak bisa tertangkap ETLE," paparnya.
2. Pengendara harus disiplin

Meski tilang manual mulai dikurangi, Agus berharap masyarakat tetap mematuhi aturan berkendara. Misalnya dengan menggunakan helm, memakai sabuk pengaman, atau berjalan di jalan yang semestinya. Semua ini bukan sekedar untuk keselamatan pribadi tapi juga untuk semua pengendara yang ada.
"Kalau sudah Patuh, sudah taat, tidak melanggar peraturan, ETLE pun tidak perlu bekerja secara maksimal karena pengguna jalannya sudah patuh," paparnya.
Menurutnya, kepolisian sebenarnya tidak mau terus menambah ETLE ketika para pengendara memang patuh aturan. Namun, yang ada sekarang di mana masih banyak pengendara melanggar sehingga harus ada penegakan aturan.
3. Jika ditilang surat dikirim ke rumah

Bila proses penilangan konvensional menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran, tidak untuk tilang elektronik, sebab dipantau melalui CCTV, pihak yang akan kena tilang melalui tilang elektronik adalah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika terjadi pelanggaran petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK tadi melalui pos ataupun e-mail.
Dalam surat tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kemudian juga ada link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.