Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH (41) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta Rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026). Setelah diperiksa penyidik, RH langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
