Sukabumi, IDN Times – Nasib apes kini menimpa Rino Nuramdani (RN), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan negara hingga Rp574,2 juta.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus.
