Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Polisi menangkap A, kepala pemasaran sindikat obat keras ilegal, di Yogyakarta setelah ia diduga kabur dari Subang; total tersangka kini berjumlah enam orang.

  • A diduga mengatur distribusi lintas daerah dan gudang terpisah di Subang. Polisi menyita 487.500 butir tambahan, sehingga total barang bukti melampaui satu juta butir obat ilegal.

  • Pabrik di Kopo diperkirakan mampu memproduksi delapan juta butir per hari. Polisi memburu pemodal utama serta menelusuri aliran dana terkait dugaan pencucian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 November 2026

Polisi mengungkap A, kepala pemasaran sindikat obat ilegal, menyembunyikan gudang barang bukti di Kabupaten Subang. A sempat kabur ke Yogyakarta sebelum ditangkap di sebuah rumah makan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menangkap A, kepala pemasaran sindikat produksi dan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi, serta menyita 487.500 butir obat dari gudang di Kabupaten Subang.
  • Who?
    A (40), kepala pemasaran sindikat, ditangkap Polrestabes Bandung. Total enam tersangka telah diamankan, sementara polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal utama.
  • Where?
    A ditangkap di sebuah rumah makan di Yogyakarta. Gudang penyimpanan barang bukti berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sedangkan pabrik obat ilegal berlokasi di kawasan Kopo, Bandung.
  • When?
    Penangkapan A diumumkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolrestabes Bandung pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    A diduga mengatur distribusi obat ilegal ke berbagai daerah dan mengelola gudang stok. Ia bersama lima tersangka dijerat ketentuan kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin dan standar mutu.
  • How?
    Polisi menelusuri A setelah tidak menemukannya di rumahnya di Subang, lalu mendeteksi keberadaannya di Yogyakarta. Petugas menangkapnya saat makan dan menyita obat dari gudang yang disembunyikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap A, seorang kepala pemasaran obat ilegal dari Bandung. A sempat kabur dari Subang ke Yogyakarta. Polisi menemukannya saat ia makan di rumah makan. Polisi sudah menangkap enam orang. Mereka menyita banyak obat ilegal. Sekarang polisi masih mencari orang yang memberi uang untuk kelompok ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penangkapan kepala pemasaran sindikat ini menunjukkan penelusuran polisi mampu menjangkau peran kunci meski tersangka sempat berpindah daerah. Penyitaan tambahan dari gudang terpisah turut memperkuat penanganan perkara, sementara langkah menelusuri pemodal dan aliran dana membuka ruang bagi pengungkapan jaringan secara lebih menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (40 tahun), yang diduga menjadi salah satu petinggi sindikat produksi dan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dengan ditangkapnya A total tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang.

A sendiri menjabat sebagai kepala pemasaran, dan ditangkap di sebuah rumah makan di Yogyakarta setelah sempat diburu hingga ke Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan A memiliki posisi penting dalam struktur sindikat. Dia tidak hanya mengatur distribusi obat ke berbagai daerah, tetapi juga mengelola gudang penyimpanan yang lokasinya terpisah dari pabrik di Bandung.

"Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka menyembunyikan gudang stok barang buktinya di tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat," ujar Dedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/2026).

1. Sempat kabur ke Subang sebelum ditangkap di Yogyakarta

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Adapun dari gudang tersebut, polisi menyita 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Dengan penambahan barang bukti itu, total sitaan dalam kasus ini telah melampaui satu juta butir obat keras ilegal, hampir dua ton bahan baku kimia aktif, serta sejumlah mesin pencetak obat berskala industri.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, polisi sempat mendatangi kediaman A di Kabupaten Subang. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri ke Yogyakarta.

Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya menemukan keberadaan A di salah satu rumah makan di Yogyakarta. Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang menyantap makanan.

"Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim. Sempat kami kejar ke rumahnya di Subang namun tidak ada, lalu terdeteksi bahwa dia kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan," kata Oliestha.

2. Pabrik di Kopo sanggup produksi delapan juta butir per hari

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Polisi mengungkap skala produksi sindikat ini tergolong besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan teknis di pabrik kawasan Kopo, fasilitas tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat ilegal setiap hari.

Kapasitas produksi tersebut menghasilkan perputaran uang hingga miliaran Rupiah per hari. Bahkan, omzet sindikat dalam sepekan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Oliestha menyebut, salah satu temuan penyidik berasal dari pemeriksaan riwayat transaksi perbankan tersangka A. "Dari riwayat transaksi perbankan yang kami periksa, tersangka per harinya bisa melakukan penarikan uang di bank hingga lebih dari Rp2 miliar," kata dia.

3. Polisi buru investor dan telusuri dugaan pencucian uang

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Dalam perkara ini, Polrestabes Bandung total sudah menangkap enam orang tersangka. Polisi memastikan masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal utama sindikat. Polisi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka A dan lima pelaku lainnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa standar mutu kefarmasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article