Bandung, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico B.P. Siahaan, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengoordinasikan pengawasan transaksi digital bersama PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, serta industri sistem pembayaran guna memutus rantai judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Desakan ini muncul setelah ditemukan bahwa bandar judi online kini menawarkan deposit mulai dari Rp5.000 melalui QRIS. Sehingga, dia meminta hal tersebut harus ditangani dengan serius oleh pemerintah.
"Pemblokiran situs judi online bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintah, melainkan bagaimana ekosistem dan rantai antara pinjaman online dan judi online ini bisa benar-benar diputus. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, dampak judi online dan pinjol tidak akan pernah selesai-hanya berubah bentuk," tegas Junico melalui keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
