Jelang Pilkada, Pj Bupati Majalengka Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Majalengka, IDN Times- Setelah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Majalengka sejak akhir Desember 2023 lalu, Dedi Supandi akhirnya melakukan mutasi dan rotasi pegawai untuk pertama kalinya. Ada puluhan pegawai dari eselon 3 dan 4 terkena mutasi yang berlangsung di Gedung Yudha, lingkungan Pendopo, Jumat (16/8/2024).
Dedi menjelaskan, ada lima tahapan yang ditempuh, sebelum dilakukan mutasi dan rotasi tersebut. Tahapan itu yakni mulai dari surat persetujuan Gubernur untuk jabatan Camat maupun Inspektorat, surat persetujuan Dirjen Kependudukan Kemendagri untuk jabatan di Disdukcapil, pengajuan pertimbangan teknis (pertek) BKN, persetujuan Mendagri, dan terakhir penyampaian persetujuan Mendagri oleh Gubernur.
"Jadi prosesnya telah menempuh lima tahapan itu. Mutasi kali ini juga untuk mengisi kekosongan jabatan karena banyaknya PNS di Kabupaten Majalengka yang pensiun selama periode Desember 2023 sampai Juni 2024," kata Dedi, usai pelantikan.
1. Masih ada beberapa posisi yang kosong

Kendati sudah dilakukan mutasi dan rotasi, Dedi menyebut tidak berarti semua posisi sudah terisi. Dijelaskannya, masih ada beberapa posisi yang saat ini kosong.
Kondisi itu dikarenakan pejabat yang dimutasi dan rotasi itu, hanya sampai Juni lalu. Adapun PNS yang pensiun periode Juli-Agustus, belum tercover.
"Sehingga proses pengisian kekosongan jabatan tersebut bakal diusulkan secara bertahap," kata dia.
"Tujuan mutasi ini untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan adanya keterisian jabatan. Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan ada pengisian kembali untuk jabatan-jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Majalengka," lanjut Dedi.
2. Pejabat baru mulai bekerja Senin depan

Dijelaskan Dedi, 52 orang yang dimutasi dan rotasi itu akan mulai bekerja pada Senin (19/8/2023) pekan depan. Dedi mengingatkan mereka yang menempati posisi baru, bisa bekerja secara maksimal.
"Selamat bertugas di tempat yang baru. Segera beradaptasi untuk bekerja mulai awal pekan depan. Bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, dan jaga integritas. Itu saja pesan dari saya," jelas dia.
plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gator Sulaeman menjelaskan, 52 orang yang dimutasi dan rotasi itu berasal dari beberapa eselon. Eselon paling banyak yakni 4 a.
"Eselon 3a tiga orang, eselon 3b 11 orang, eselon 4a 28 orang, dan eselon 4b sebanyak 10 orang. Adapun posisi jabatannya dari mulai camat, sekretaris kecamatan, kasi kecamatan, kepala bidang perangkat daerah, dan lainnya," jelas Gatot.
"Mutasi, rotasi, dan promosi ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mengisi kekosongan jabatan. Karena ada kasi di kecamatan yang merangkap akibat pejabatnya pensiun, sehingga tugasnya tidak maksimal. Kami memastikan prosesnya juga ditempuh sesuai prosedur," lanjut dia.
3. Bawaslu pastikan mutasi rotasi sesuai aturan

Sementara itu, pada mutasi kali ini, Pemkab Majalengka mengundang Bawaslu. Hal itu untuk memastikan bahwa mutasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede 'Deros' Rosada mengatakan, secara prinsip, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat, menjelang penetapan calon kepala daerah (Cakada).
"Pasal 71 UU Pilkada, Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan masa akhir jabatan," kata dia.
Namun, larangan itu tidak berlaku jika ada persetujuan dari Kementerian. "Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," kata dia.
"Nah setelah kami konfirmasi, sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Bukti sudah ada izin tertulis, yang tadi dibacakan petugas pada saat pengambilan sumpah janji. Jadi, kami menilai mutasi ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Pj bupati mengusulkan ke Mendagri, terus ada balasan," lanjut Deros.