Jalanan Berlubang di Dago Jadi Penyebab Kecelakaan

Bandung, IDN Times - Seorang pengendara sepeda motor berinisial RAR (20 tahun) mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) pada Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.
Diketahui, RAR merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Adapun kecepatan ini terjadi di depan Kampus Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), Kota Bandung.
"Iya kemarin memang ada anak muda yang jatuh di sini akibat kena lubang jalan," ujar salah satu jukir di area kejadian.
1. Meminta tanggung jawab Pemkot Bandung

RAR saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda dengan nomor polisi D 4713 ACD dari arah utara menuju selatan. Saat mencoba menghindari lubang di tengah jalan, korban justru kehilangan kendali dan terjatuh.
Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung, karena mengalami luka serius pada bagian wajah, termasuk rahang dan mulut yang retak serta luka robek di bibir luar dan dalam.
"Anak saya terhambat studinya karena tidak bisa mengikuti UTS. Saya minta tanggung jawab dari Pemkot, baik secara materiil maupun moril," ungkap Sofian saat dihubungi awak media, Kamis (10/4/2025).
2. Langsung kirim laporan pada Farhan

Bahkan, Sofian juga menuliskan permohonan pertanggungjawaban melalui akun Instagram pribadinya dan menandai Wali Kota Bandung, M. Farhan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Tolong Kang, itu anak saya sedang menjalani operasi karena hidung, bibir, gigi, dan rahangnya retak. Mohon tanggung jawab pemerintah soal lubang menganga ini. Sudah banyak korban jatuh," ujarnya.
Menurut Sofian, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lubang di jalan tersebut hanya ditutup dengan material seadanya, seperti pasir dan tanah.
"Katanya cuma ditambal pakai tanah, begitu kena hujan langsung ludes," tuturnya.
3. Ada ganti rugi yang harus diberikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah sebagai penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 273 Ayat (2) UU LLAJ menyatakan, apabila jalan rusak menyebabkan luka berat, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Bila mengakibatkan kematian, sanksinya meningkat menjadi penjara lima tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Selain itu, Pasal 273 Ayat (4) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak juga bisa dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.