Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Tuntut Restitusi untuk Korban Sindikat Penjualan Bayi Singapura
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut restitusi Rp12,85 juta kepada terdakwa Astri Fitrinika untuk korban kasus perdagangan bayi ke Singapura, sesuai rekomendasi LPSK.
  • Sebanyak 13 terdakwa dituntut hukuman berbeda, dengan aktor utama Lie Siu Luan alias Lily S dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara atas perannya merekrut dan memindahkan bayi secara ilegal.
  • Sindikat ini menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura dengan harga Rp10–16 juta melalui pemalsuan dokumen kependudukan; delapan bayi kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Jabar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Senin (6/7/2026)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut restitusi sebesar Rp12,8 juta kepada terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nur Hasanah untuk korban Dani Hidayat. Jaksa juga menuntut hukuman penjara bagi 13 terdakwa lain dalam kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura.

kini

Delapan bayi yang dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung masih berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi lembaga terkait.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut restitusi sebesar Rp12,85 juta kepada terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura sebagai ganti rugi bagi keluarga korban.
  • Who?
    Terdakwa utama Astri Fitrinika alias Aisyah Nur Hasanah bersama sejumlah terdakwa lain, serta Jaksa Muhammad Ansari dari Kejari Kota Bandung yang menyampaikan tuntutan tersebut.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, sementara bayi-bayi korban dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung.
  • When?
    Tuntutan disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang dengan modus penjualan bayi ke Singapura.
  • Why?
    Tuntutan restitusi diajukan untuk memulihkan hak-hak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menjamin perlindungan terhadap korban TPPO.
  • How?
    Jaksa meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban; jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang jual bayi ke Singapura, jumlahnya banyak sekali. Jaksa bilang mereka harus masuk penjara dan juga bayar uang ganti buat keluarga korban. Ada satu orang namanya Astri yang harus bayar Rp12 juta lebih. Bayi-bayi yang diselamatkan sekarang dijaga di panti asuhan supaya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah jaksa menuntut restitusi bagi korban sindikat penjualan bayi menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Dengan mengacu pada rekomendasi LPSK, proses hukum ini tidak hanya menegaskan tanggung jawab pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban diakui dan dilindungi dalam sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut restitusi kepada para terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Ganti rugi sebesar Rp12,8 juta harus diberikan kepada salah satu anggota keluarga korban.

Dalam perkara ini total ada 13 terdakwa lebih, yang dituntut dengan ancaman hukuman penjara yang berbeda-beda. Khusus untuk terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nur Hasanah, JPU meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban atas nama Dani Hidayat sebesar Rp12.850.000.

Restitusi tersebut masuk dalam tuntutan kepada Astri Fitrinika, dan besarannya sudah ditentukan dengan mengacu rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

1. Hak-hak korban harus dipenuhi oleh terdakwa

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari menegaskan, jaksa memberikan tuntutan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang.

"Penegakan hukum dalam perkara TPPO tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan restitusi sebagaimana rekomendasi LPSK agar korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya," kata dia saat dihubungi, Senin (6/7/2026).

Menurut Ansari, mekanisme restitusi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena memberikan kepastian bahwa kepentingan korban turut diperhatikan selain penjatuhan pidana kepada pelaku.

2. Astri Fitrinika dituntut sepuluh tahun bui

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun Astri Fitrinika sebelumnya dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara. Terdakwa lainnya yang mendapatkan tuntutan serupa yaitu, Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Adapun aktor utama dari sindikat ini yaitu, Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.

3. Astri Fitrinika berperan penting dalam sindikat penjualan bayi ini

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, para terdakwa ini merupakan sindikat penjual bayi ke Singapura, total ada sebanyak 25 bayi berhasil dijual. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan dokumen kependudukan.

Sebanyak 25 bayi yang dijual ke Singapura ini orangtua aslinya berasal dari wilayah Jawa Barat. Terdakwa, Astri Fitrinika berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

Dia kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.

Lily S kemudian membuatkan bayi-bayi tersebut dengan identitas palsu menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Passport dibuat di Pontianak untuk bayi agar bisa diantarkan ke Singapura.

Selanjutnya, bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing terdakwa yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article