Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut restitusi kepada para terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Ganti rugi sebesar Rp12,8 juta harus diberikan kepada salah satu anggota keluarga korban.
Dalam perkara ini total ada 13 terdakwa lebih, yang dituntut dengan ancaman hukuman penjara yang berbeda-beda. Khusus untuk terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nur Hasanah, JPU meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban atas nama Dani Hidayat sebesar Rp12.850.000.
Restitusi tersebut masuk dalam tuntutan kepada Astri Fitrinika, dan besarannya sudah ditentukan dengan mengacu rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
