Bandung, IDN Times - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB) masih berjalan di Kejari Bandung. Berkas perkaranya juga belum dilimpahkan ke Pengadilan karena saat ini masih dilengkapi oleh tim jaksa.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP ini menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial BR yang merupakan mantan rektor, UR dan YS Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, berbagai alat bukti masih dilengkapi untuk menerangkan kasus ini.
"Saat ini kami sedang melengkapi bukti atau alat bukti yang ada, dan setelah itu kami akan langsung pemberkasan," ujar Ridha saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).