Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ricky menambahkan, Una melakukan investasi di DNA Pro dalam kondisi di mana lembaga tersebut sudah diikuti oleh banyak influencer yang bekerja sama dan memasarkan pada publik investasi bodong ini. Namun, ia memastikan, kliennya melakukan investasi bukan karena tergiur dari promosi para artis itu.
"Pas masuk sudah ada artis-artis yang masuk, sudah ada beberapa artis. Gak ada hubungan sama Mbak Una," kata dia.
Sebelum DJ Una, artis Ivan Gunawan terlebih dahulu dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian pada sebelas orang terdakwa. JPU juga membuat empat berkas dakwaan, di mana sepuluh orang didakwa UU Perdagangan, dan UU TPPU, sedangkan satu orang sisanya hanya UU TPPU.
"Telah didakwa ada sepuluh orang yang terkait dengan DNA Pro ini, kemudian satu orang itu terkait dengan TPPU saja. Jadi sebenarnya total ada empat berkas," ujar Anggota JPU, Christian Dior Sianturi usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/10/2022).