Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DJ Una Dapat Motor Matic Setelah Ajak 10 Orang Gabung DNA Pro

Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Artis tanah air sekaligus disc jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Una memberikan keterangan pada hakim bahwa dirinya sempat mendapatkan emas lima gram dan satu unit motor matic dari DNA Pro.

Una kemudian menjelaskan, dua barang ini tidak diserahkan secara untuh. Dia mengatakan, barang itu dicairkan dalam bentuk uang, adapun nominalnya: emas lima gram seharga Rp4,7 juta, motor matic seharga Rp19 juta.

1. Uang bonus diberikan karena Una naik level

Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Una menjelaskan, uang bonus ini diberikan oleh DNA Pro atas capaian dirinya yang berhasil merekrut sepuluh orang member untuk menanamkan modal. Sedangkan, Una sendiri sudah menjadi member.

"Bonus diberikan karena naik level, naik karena mengajak sepuluh member," ujar Una di ruang sidang PN Bandung, Kamis (3/11/2022).

2. Ada bonus yang berbeda tiap kali naik level

Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Una juga memastikan jika ia memang merupakan member DNA Pro. Dia juga menginvestasikan uang sekitar Rp1,6 miliar (hasil pendataan ulang) dan mendapatkan keuntungan Rp623 juta.

Adapun ajakan gabung ini langsung disampaikan oleh leader DNA Pro bernama Hoki Irjana. "Setiap level ada bonus-bonusnya, setelah naik level tertentu itu bisa diajukan. Itu sistemnya, sementara saya ini korban," ungkapnya.

3. Ada sebelas orang terdakwa dari kasus DNA Pro

Artis tanah air sekaligus Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelum DJ Una, artis Ivan Gunawan terlebih dahulu dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian pada sebelas orang terdakwa. JPU juga membuat empat berkas dakwaan, di mana sepuluh orang didakwa UU Perdagangan, dan UU TPPU, sedangkan satu orang sisanya hanya UU TPPU.

"Telah didakwa ada sepuluh orang yang terkait dengan DNA Pro ini, kemudian satu orang itu terkait dengan TPPU saja. Jadi sebenarnya total ada empat berkas," ujar Anggota JPU, Christian Dior Sianturi usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/10/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us